Tuesday, March 3, 2015

Peraturan Menteri Susi yang Diprotes Nelayan

Permen Kelautan dan Perikanan RI No 2/2015 yang diprotes nelayan

Berdasarkan berita di beberapa media online, ternyata Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 diprotes nelayan di banyak tempat. Permen tersebut mendapat penolakan dari nelayan seperti dari Pati, Rembang, Lampung, Sibolga dan Kalimantan Tengah. Penolakan tersebut karena selama ini hampir 70 persen, alat tangkap yang digunakan adalah pukat. Nelayan protes karena akibat Permen tersebut berimbas kepada anjloknya hasil tangkapan, bahkan tidak sedikit nelayan yang harus menganggur.

Padahal salah satu tujuan di keluarkan Permen Nomor 2 Tahun 2015, mencegah kerusakan akut pada kelestarian lingkungan. Penggunaan alat yang berbahaya tersebut seperti pukat mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelesatarian lingkungan. Selain itu juga bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik antar nelayan Indonesia akibat penggunaan jaring pukat.

Terkait penolakan tersebut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membantah tidak mensosialisasikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Bagi yang memerlukan Permen tersebut, dapat men-download Peraturan Menterinya di sini

No comments:

Post a Comment